Polisi Bongkar Peredaran 10 kg Sabu Jaringan DIY-Jatim

Jumat 31-01-2025,20:40 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

YOGYAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu DIY-Jawa Timur (Jatim) dengan menangkap empat tersangka serta barang bukti mencapai 10 kilogram lebih.

"Barang buktinya cukup banyak karena memang mereka baru mau mengedarkan di Yogyakarta," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis.

Ihsan menyebutkan sebanyak empat tersangka berinisial FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39) seluruhnya warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut dia, FR dan HW telah berada di Yogyakarta selama satu tahun dan sehari-hari berprofesi sebagai pengamen, salah satunya di kawasan Terminal Giwangan.

"Mereka sehari-hari sebagai pengamen jalanan antara lain di perempatan Terminal Giwangan, terus berpindah-pindah," ujar dia, dikutip dari Antara.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan pengungkapan jaringan itu bermula dari penangkapan FR di perempatan Terminal Giwangan, Yogyakarta pada Minggu (12/1).

Penangkapan itu setelah polisi memperoleh informasi bahwa FR kerap mengonsumsi sabu. Dari tangan FR, polisi menyita 0,45 gram sabu yang diakui berasal dari HW.

Polisi kemudian memburu HW dan berhasil diringkus di Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 5,59 gram sabu.

Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari tersangka TH yang berdomisili di Sidoarjo, Jatim.

"Tersangka HW mendapatkan sabu dari tersangka TH secara 'face to face' (bertemu langsung) di Sidoarjo," ucap dia.

Penyidik kemudian ke Sidoarjo pada 13 Januari dan menangkap TH di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan menyita 10.046,52 gram sabu.

Tersangka TH mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F di Madura, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, polisi juga menangkap RH yang berperan sebagai pendamping saat TH mengambil narkotika tersebut.

"Tersangka inisial F ini masih status DPO dan kami masih melakukan penyelidikan," ujar dia.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Alaal Prasetyo menambahkan, tersangka TH dan F sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Porong lantaran kasus peredaran narkoba.

Kategori :