Kepala BKN: PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Non-ASN Database BKN Mendapatkan Kepastian Hukum

Selasa 28-01-2025,15:05 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

Terakhir, Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

Lebih lanjut terkait ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja sampai hak dan kewajibannya telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. (*)

Kategori :