Terungkap! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Jasad Wanita yang Ditemukan di Ngawi

Senin 27-01-2025,14:36 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup," tambah Farman. (*)

Kategori :