"Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (22/1) sekitar pukul 14.32 WIB," kata dia.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing diundang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan dan 56 butir peluru senapan angin.
Pelaku ini dijerat Pasal 302 KUHAP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan dan tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
"Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal penganiayaan terhadap hewan," kata dia. (*)