TOBOALI, BANGKASELATAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang petani di Desa Bikang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berinisial SU alias YA (42 tahun) tega melakukan penganiayaan dengan membacok korban yang sudah lanjut usia (lansia) berinisial SO (52 tahun) hingga meninggal dunia.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin sore kemarin (20/1) sekitar pukul 15.45 WIB di Desa Bikang Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Wakapolres Bangka Selatan Kompol Surya Dharma menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku pulang dari kebun sambil membawa sembilan parang dipinggangnya dengan mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di depan warung milik WA (korban), pelaku melihat SO (korban) dan IW (saksi) sedang mengobrol.
Pelaku yang merasa sedang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut langsung berhenti dan mencabut parang di pinggangnya sambil berteriak mana si SO?
"Pelaku yang sudah emosi tidak terkendali langsung mengayunkan parang yang mengenai korban WA dan menyebabkan korban mengalami luka goresan pada bagian dada dan kaki," ujarnya, dikutip dari Antara.
Kemudian saudari WA dan IW langsung melarikan diri ke rumah IW, sementara korban SO melarikan diri ke rumah saudari WA dan dikejar oleh pelaku.
"Pelaku mengayunkan parang atau membacok korban secara berulang-ulang menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," katanya dalam konferensi pers, Selasa.
Ia mengatakan, korban sempat dibawa oleh warga ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Junjung Besaoh Toboali, untuk mendapatkan pertolongan. Namun korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
"Motif pelaku penganiayaan ini karena sudah memendam rasa kekesalan sejak lama terhadap korban karena sering diejek gila sejak satu tahun terakhir," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara (338 KUHP) dan/atau selama-lamanya 7 tahun," ujarnya.(ANTARA)