Viral Tiga Pengusaha Skincare Makassar Ditahan Polisi

Selasa 21-01-2025,19:16 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Kategori :