Perlu dicatat, transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk yang nilainya lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Pajak atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi. (*)