Harga Emas Antam Terjun Rp7.000, Buyback Menanjak

Sabtu 18-01-2025,20:24 WIB
Reporter : M Akta
Editor : Misriyanti

Perlu dicatat, transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP. 

Sementara itu, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk yang nilainya lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

Pajak atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi. (*)

Kategori :