Ia menyebut terkait dengan honorer ini tak boleh diberhentikan dengan gajinya tetap sebanyak tahun lalu.
"Bedanya hanya dulu namanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer sekarang menjadi PPPK paruh waktu," ucapnya.(*)
Ia menyebut terkait dengan honorer ini tak boleh diberhentikan dengan gajinya tetap sebanyak tahun lalu.
"Bedanya hanya dulu namanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer sekarang menjadi PPPK paruh waktu," ucapnya.(*)