SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh rapat bersama Dinas Pendidikan terkait Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh. Rapat membahas berbagai tunjangan bagi guru dan kepala sekolah, termasuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang sempat tertunda pembayarannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menegaskan komitmen pihaknya dalam mempercepat proses administrasi. Sehingga pembayaran sertifikasi guru bisa dibayarkan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, agar pembayaran tunjangan yang tertunda segera terselesaikan,” jelasnya.
Kadisdik berharap melalui RDP ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan Dinas Pendidikan semakin memperkuat upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan kepala sekolah di Kota Sungai Penuh
Dalam rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Dahkir Yahya, S.Pd., MM, didampingi Wakil Ketua Haidir, SE, dan Sekretaris Komisi I, Fery Ariasandi, SE. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh beserta jajaran, perwakilan Dewan Pendidikan, serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kota Sungai Penuh.
Dewan mengatakan terkait keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru selama satu bulan pada tahun 2024 sehingga dicarikan jalan keluar. Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, keterlambatan ini disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Kredit Over dari Kementerian Keuangan RI. Namun, Dinas Pendidikan memastikan pembayaran akan segera dilakukan begitu SK tersebut diterbitkan.
Ketua Komisi I, Dahkir Yahya, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal realisasi hak-hak para pendidik.
“Kami akan memastikan bahwa semua bentuk tunjangan untuk guru dan kepala sekolah direalisasikan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya(*)