Ratu Entok yang Menyuruh Yesus Potong Rambut Ditolak Hakim

Kamis 09-01-2025,23:47 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

MEDAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hakim menolak eksepsi atau pernyataan keberatan Ratu Entok (40), sosok perempuan yang menyuruh Yesus potong rambut dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi yang diajukan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), terdakwa ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.

 

"Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

 

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Ratu Entok tidak beralasan hukum. Sebaliknya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut telah cermat, jelas, dan lengkap.

 

Selain itu, majelis hakim menilai eksepsi terdakwa Ratu Entok telah memasuki materi pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.

 

"Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Hakim Ketua Achmad.

 

Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada hari Senin (13/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

"JPU diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya untuk dimintai keterangannya," tegas hakim Achmad.

Kategori :