JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Saat ini, LHKPN Raffi Ahmad sedang diverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. dikutip dari Antara.
Budi mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan semua aset Raffi Ahmad telah tercatat dalam LHKPN.
"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," ucap Budi.
Pihak KPK juga mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan detail 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.
Budi menerangkan rincian pelaporannya, yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 orang telah menyampaikan LHKPN.