PROBOLINGGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Mendukung kelancaran arus lalu lintas menyambut Nataru 2024/2025 Ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi)Seksi I difungsionalkan.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau kesiapan Ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi I yang terletak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (22/12/2024).
Ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi I yang dibuka secara fungsional tersebut adalah dari Simpang Susun (SS) Gending hingga SS Kraksaan dengan total panjang 10,34 km ditambah akses 3 km.
PROMO DESEMBER 2024 SILAKAN KLIK :
Menurut pantauan, kendaraan penumpang kecil mulai melewati ruas tol fungsional yang dibuka searah ini dari Banyuwangi menuju Surabaya.
Menteri Dody mengatakan, Ruas Tol Gending-Kraksaan dibuka fungsional guna mendukung kelancaran arus lalu lintas menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Ruas tol fungsional ini diharapkan mengurai kepadatan lalu lintas di jalan nasional juga mempercepat waktu tempuh pengendara yang menempuh perjalanan dari Surabaya ke arah Banyuwangi atau sebaliknya,” jelas Menteri Dody.
Lebih lanjut, Menteri Dody menjelaskan ruas tol fungsional ini terbagi menjadi 2 (dua) periode, yaitu arus mudik dan arus balik, mulai dari 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Pada periode arus mudik, yaitu dari tanggal 21 Desember hingga 27 Desember 2024, jalan tol beroperasi satu arah pada Jalur A untuk para pengguna jalan tol dari arah Surabaya menuju Banyuwangi dan keluar ke SS Kraksaan.
Pada periode arus balik, mulai 28 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, tol fungsional satu arah pada Jalur B untuk pengguna jalan tol dari arah Situbondo atau Banyuwangi menuju Surabaya. Nantinya pengguna jalan dapat masuk di SS Kraksaan dan melanjutkan perjalanan.
Ruas Tol Gending-Kraksaan beroperasi secara fungsional dari pagi hingga sore, yaitu mulai pukul 06.00 – 16.00 WIB dan hanya dapat dilalui oleh kendaraan kecil roda 4 (empat) non bus.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali, Gunadi Antariksa memastikan Jalan Tol Gending-Kraksaan aman untuk dilalui kendaraan.
“Ruas jalan ini aman untuk dilewati kendaraan, asalkan para pengendara tetap mematuhi arahan petugas dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Para pengendara diharapkan mempertahankan kecepatan tidak lebih dari 40 km/jam,” kata Gunadi.