Dijelaskan Monang Sidang awal telah dilakukan pada Selasa (17/12/2024), dengan acara perbaikan permohonan (II) di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK, Jakarta. Selanjutnya, jadwal selanjutnya berada di tangan hakim konstitusi yang menentukan.
Disebutkan Monang, Hakim memandang apakah permohonan ini sudah cukup memenuhi untuk diputus langsung atau meminta DPR untuk memanggil pemberi keterangan.
"Jika tak perlu dipanggil dan memandang bukti kami sudah cukup Mahkamah sudah bisa memutuskan, atau perlu meyakinkan dirinya untuk memanggil para pihak," katanya.
Adapun pemohon pengujian materiil ini yakni Muhammad Fadhil Arief (Bupati Batanghari), Rahmad Hasrofi (Ketua DPRD Kabupaten Batanghari), serta Fathuddin Abdi (Ketua Lembaga Adat Melayu Serentak Bak Regam) serta Sumantri (Sekretaris Lembaga Adat Melayu Serentak Bak Regam).
Sementara Majelis Hakim Konstitusi diketuai Arief Hidayat. Dengan anggota M.Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur. (aan)