JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) di Aula Bappeda Kota Jambi pada Rabu (18/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh camat, lurah, serta jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi, dan Bappeda Kota Jambi.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan ini dihadiri oleh 68 lurah atau sekretaris lurah serta 11 camat dan kepala seksi dari berbagai kecamatan. Dalam agenda tersebut, pemerintah fokus melakukan rekonsiliasi data kepesertaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) kecamatan dan RT di seluruh kelurahan.
Evaluasi pelaksanaan Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 519 Tahun 2024 menjadi salah satu poin penting pembahasan. Keputusan tersebut mengatur alokasi anggaran BKBK sebesar 10% untuk masyarakat miskin ekstrem dan 5% untuk pekerja rentan di seluruh kecamatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan BKBK di Kota Jambi berjalan optimal dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah Kota Jambi berharap program ini dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok miskin ekstrem dan pekerja rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan program BKBK yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Jambi. Menurutnya, alokasi 5% untuk pekerja rentan merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang berada di sektor informal atau pekerjaan yang berisiko tinggi. “Program ini sejalan dengan visi kami untuk memastikan bahwa pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial yang layak. Kami siap mendukung pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Seto.
Ia juga menambahkan pentingnya pendataan yang akurat dan terintegrasi untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. “Kami menghimbau kepada lurah dan camat untuk memastikan data masyarakat pekerja rentan di wilayahnya ter-update dengan baik, sehingga tidak ada yang terlewat dari program ini,” tambahnya.
Seto optimis bahwa dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya, program ini dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Kota Jambi. “Kami juga berharap dana BKBK yang akan turun dari provinsi dapat segera dimanfaatkan secara optimal, sehingga perlindungan bagi masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan dapat terealisasi lebih cepat,” tutupnya. (*/kar)