“Adanya kartel politik sejak awal karena sejak awal pencalonan ada borong partai politik yang melemahkan kedudukan dan melemahkan proses fairness dalam kontestasi pilkada kemudian adanya praktik money politic yang sangat menjamur, yang tidak sporadis tetapi sudah terencana, terstruktur dan juga melibatkan pihak-pihak yang sentral di lapangan seperti ketua-ketua RT dan juga pejabat negara,” ujar Violla.
Zainul Muttaqin menambahkan bahwa ada keanehan dalam Pilkada Kaltim sehingga pemohon yang tinggi dalam survei, namun kalah dalam pemungutan suara. Ia mengatakan terjadi pelemahan terhadap pemohon sehingga sedikit mendapat dukungan partai politik.
Sebagai informasi, berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Kamis (12/12/2024) dini hari pukul 04.42 WIB, MK menerima sebanyak 275 permohonan PHP Kada Tahun 2024.
Dari 275 permohonan yang masuk, sebanyak 132 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id.
Sementara sebanyak 143 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Dari 275 permohonan itu terdiri dari 15 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 213 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota. (*)