JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Gabungan Penguasaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) turut prihatin dan sangat menyesalkan kasus yang terjadi di salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Menurut GAPKI perusahaan sawit tersebut bukan anggota GAPKI.
''Semoga Ibu dan anak korban saat ini dalam kondisi sehat dan aman serta telah kembali berkumpul dengan keluarga dengan nyaman,''ujar Eddy Marton,Ketua Umum GAPKI melalui keterangan tertulis yang diterima Jambi Ekspres pada Selasa (10/12).
GAPKI berkeyakinan, semua perusahaan anggota GAPKI patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya di Indonesia.
GAPKI yang saat ini beranggotakan 752 perusahaan berkomitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja.
Seperti diketahui, Seorang manager perusahaan perkebunan sawit yang menahan ibu dan balita di bekas kendang anjing, kini resmi jadi tersangka.
Aksi penyekapan ini terjadi di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka pada Sabtu (5/12/2024).
Aksi kejam manager PT Payung Mitrajaya Mandiri (PT PMM) inisial JM ini viral setelah ulah penyekapan itu viral di sosial media.
Menurut pengakuan korban yang bernama Nadya, ia tak tahu bahwa dirinya akan disekap oleh pelaku.
Awalnya ia datang pada Kamis (5/12/2024) ke perusahaan dalam rangka memenuhi panggilan pihak perusahaan.
Karena tak ada prasangka apa-apa ia pun datang membawa serta anaknya yang masih berumur 1,6 bulan.
Saat ditemui oleh manager perusahaan, Nadya ditanya dimana suaminya berada.
Karena tak bisa menjawab, Nadya kemudian disekap dengan alasan agar suaminya yang tertuduh mencuri minyak solar perusahaan, tidak kabur lagi dan mau datang.
Sang manager juga memerintahkan agar Nadya disekap di sebuah gudang berterali besi yang juga bekas kandang anjing.
Malangnya lagi, selama disekap Nadya dan anaknya tak diberikan makan dan minum. Kondisi ini sempat membuat anaknya rewel dan menangis.