JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Para pihak terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (09/12/2024).
Hingga larut malam para petugas administrasi perkara MK terus melayani para pihak yang datang silih berganti.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Selasa (10/12/2024) pagi) pukul 07.30 WIB, permohonan PHP Kada yang masuk ke MK sejumlah 200 permohonan.
200 Pemohon tersebut yang terdiri dari 1 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, 162 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 37 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota.
Sedangkan 200 permohonan tersebut di atas, sebanyak 102 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id.
Sementara sebanyak 98 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Sebagian mereka datang ke MK untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Sebagian lagi untuk melakukan konsultasi mengenai pengajuan perkara PHP Kada.
Pelanggaran Administratif dan Pidana
Pasangan calon bupati Bungo nomor urut 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat mempersoalkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Jumiwan Aguza-Maidani.
Dedy-Dayat melalui kuasa hukumnya, Kris Januardi, menjelaskan bahwa pemenang pilkada merupakan kemenakan dari petahana.
Menurut Kris, hingga saat ini pihaknya telah melakukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo.
“Kita melihat dan menemukan ada beberapa indikasi pelanggaran secara administratif dan pelanggaran secara pidana, juga menemukan video yang sudah viral ada surat suara yang dicoblos dengan paku. Kita sudah melakukan langkah-langkah awal dengan melaporkan ke Bawaslu tapi sampai detik ini belum ada tindak lanjut,” ujar Kris.
Pengerahan ASN
Pasangan calon bupati Raja Ampat nomor urut 5 Ria Narulia Umlati-Benoni Saleo melalui kuasa hukumnya Kariadi, mengungkapkan kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 Orideko Burdam-Mansyur Sahdan Menurut Kariadi, wakil bupati petahana ini telah melakukan kecurangan dengan cara mengerahkan Aparataur Sipil Negara (ASN). Ia juga menuding petahana petahana melakukan praktik politik uang.
“Yang jelas bahwa yang kami ajukan ini karena ada pelanggaran yang sangat serius yaitu adanya pengerahan ASN dan money politic yang sangat mencedarai prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” kata Kariadi.