Ekspresi Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK Saat Dipecat

Selasa 10-12-2024,00:03 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAMBIEKSPRES.CO.ID - Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

 

Ekspresi wajahnya tertunduk lesu, sejak masuk ke ruang sidang, hingga dinyatakan resmi dipecat, Aipda R seperti tak mampu menahan penyesalannya.

 

Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.

 

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya, seperti dikutip dari Antara.

 

Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

 

Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

 

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

Kategori :