Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kamis 28-11-2024,22:08 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO - Dalam waktu dekat guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa mengajar di sekolah swasta.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan akan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri terkait penugasan terbaru guru berstatus ASN dan status PPPK untuk mengajar di sekolah swasta guna meningkatkan kualitas pendidikan .

 

Ia menerangkan SK Menteri yang akan keluar dalam waktu dekat tersebut nantinya akan memberikan kesempatan kepada guru berstatus ASN untuk tidak hanya mengajar di sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.

 

“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mulai tahun 2025 akan diterbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih leluasa, termasuk kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri, namun juga sekolah swasta,” kata Mu'ti dalam sambutannya pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis, dikutip dari Antara.

 

Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan respon pihaknya atas aspirasi para guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta yang menginginkan adanya pemerataan distribusi guru.

 

Sebelumnya pada Senin (11/11), Mu'ti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.

 

Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan serupa terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.

 

Mu'ti juga menyebutkan, salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.

Kategori :