“Penurunan kinerja BPR di Provinsi Jambi terutama disebabkan meningkatnya jumlah kredit bermasalah, melalui kesempatan ini, dapat kami sampaikan beberapa hal yang masih perlu mendapat perhatian oleh Pengurus maupun Pemegang Saham BPR di Provinsi Jambi,” terangnya.
Dalam rangka penguatan BPR sebagaimana POJK 7 Tahun 2024, telah terdapat 4 BPR yang sedang dalam proses pengajuan merger dan sedang dalam tahap penelitian oleh Kantor Pusat OJK (DIMB).
Berdasarkan data pengawasan, masih terdapat 5 BPR lainnya yang memenuhi memenuhi kriteria penggabungan/peleburan sebagaimana diatur pada POJK namun belum terdapat rencana konsolidasi.
OJK telah menerbitkan ketentuan terbaru yaitu POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (diundangkan 1 Juli 2024) dengan pokok-pokok ketentuan antara lain, Tata kelola yang baik dengan menerapkan struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan BPR/S untuk pencapaian penyelenggaran kegiatan usaha yang memperhatikan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu penerapan Tata Kelola akan menciptakan dan mengoptimalkan nilai perusahaan secara berkelanjutan, serta berlandaskan ketentuan, peraturan perundang-undangan, standar, nilai etika, prinsip, dan praktik yang berlaku umum. Dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, BPR wajib menerapkan tata kelola yang baik pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, serta kelengkapan struktur organisasi untuk mendukung tata kelola yang baik pada BPR.
“Melalui kegiatan evaluasi kinerja ini, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan kegiatan usaha BPR ke depannya. Semoga di tahun 2024, BPR yang ada adi Provinsi Jambi dapat meningkatkan kinerjanya dan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Upaya peningkatan kinerja akan lebih efektif apabila diikuti dengan perubahan paradigma kita semua untuk meningkatkan inovasi, efisiensi, daya saing, dan penerapan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.(*)