SUMBAR, JAMBIEKSPRE.CO.ID - AKP Dadang Iskandar, polisi yang tembak polisi di Solok Selatan Sumatera barat (Sumbar) resmi dipecat dari kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Kabbagops Polres Solok Selatan itu melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hukuman itu dijatuhkan buntut AKP Dadang terlibat dalam kasus penembakan terhadap rekan sejawatnya di Polres Solok Selatan, yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
"Komisi Kode Etik Polri memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Atas putusan tersebut, kata dia, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut.
Irjen Pol Sandi menjelaskan, AKP Dadang diputus sanksi etik tersebut dengan disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Lalu, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, disangkakan pula dengan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.