Polda Jambi Ringkus Kurir Narkoba Asal Sumsel, Petugas Temukan 4,9 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Selasa 19-11-2024,13:34 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

Lalu, ekstasi dari 4.952 butir bila diasumsikan 1 butir narkotika dinikmati oleh satu orang pengguna maka jiwa yang terselamatkan 4.952 jiwa manusia. 

Nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita, jika 1 butir seharga Rp 250 ribu, maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp 1.238.000.000.

"Maka total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita adalah Rp 7.723.115.000 miliar," ungkapnya. 

Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 134.523.000.000 miliar. 

Atas perbuatannya, kurir narkoba tersebut dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati.(*)

 

Kategori :