Dualisme Jabatan BPD Akhirnya Dibagi Dua Periode

Jumat 15-11-2024,14:35 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Misriyanti

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sengketa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Koto Petai Kacamatan Tanah Cogok yang tak kunjung selesai akhirnya dimediasi pihak kepolisian. Sengketa ini adanya dualisme BPD, yakni BPD lama dan BPD baru yang sama-sama ngotot merasa yang sah.
 
Akhirnya pihak Polres Kerinci turut memfasilitasi dan mediasi permasalahan sengketa pemilihan BPD Desa Koto Petai yang mana permasalahan tersebut hampir 3 tahun sejak tahun 2021 lalu. 
 
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB bertempat di Mapolres Kerinci  pada 6 November 2024 lalu, yang dihadiri Pemdes Kerinci, Pihak Kecamatan Tanco, Polsek Danau Kerinci, Pjs Kades, perwakilan tokoh adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh agama.
 
Akhirnya ditemui hasil kesepakatan yakni, untuk BPD lama Halim dan anggota lainnya periode 1 masa jabatan 2024 hingga 2028. Sedangkan BPD yang terpilih Ona Sutra dan anggota lainnya menjabat BPD untuk periode ke 2 jabatan 2028-2032.
 
PJ Kades Koto Petai Irawan Marzuki Kecamatan Tanah Cogok mengatakan sangat mengapresiasi Polres Kerinci dan jajaran yang telah memfasilitasi dan mediasi permasalahan BPD desa koto petai. 
 
“Terimakasih Kapolres telah mediasi dan memfasilitasi permasalahan kami sehingga hal ini khususnya permasalahan BPD menjadi titik terang,” ungkapnya Kamis (14/11/2024)
 
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib  Melalui Kasi Humas Polres Kerinci IPDA Tri Handoko menyampaikan bahwa hal ini terkait dengan sengketa BPD Desa Petai sudah di fasilitasi dan dimediasi dengan baik.
 
“Iya pihak polres telah memfasilitasi dan mediasi permasalah bpd tersebut, guna tercipta untuk kenyamanan masyarakat itu bagian Kantibmas kami sebagai anggota polri,” Sebut Kasi Humas
 
Kasi Humas berharap permasalahan yang timbul kiranya tidak berlarut larut dan segera diselesaikan, terkait dengan sengketa BPD tersebut. Dengan keputusan yang telah disepakati bersama diharapkan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif dan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang baik. 
 
“Perangkat desa dan masyarakat harus selalu berkordinasi dalam segala hal yang berhubungan dengan Desa, jadi apabila ada kesalahpahaman antar sesama dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan sesegera mungkin, agar roda pemerintahan didesa berjalan dengan baik,” harapnya.(Hdp)

 

Kategori :