KERINCI,JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jumlah tenaga kerja migran asal Kabupaten Kerinci hingga tahun 2024 mencapai 4.800 orang, jumlah tersebut merupakan tenaga resmi atau legal yang terdaftar.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci Suhaidir menyebutkan, jika di bandingkan jumlah tenaga kerja migran yang legal dengan tenaga kerja ilegal, jauh lebih banyak tenaga kerja migran yang ilegal. Sehingga di prediksi jumlah tenaga kerja migran ilegal asal Kabupaten Kerinci bisa mencapai 5 kali lipat dari jumlah tenaga yang legal.
"Kita tidak memiliki data yang pasti berjumlah tenaga kerja migran yang ilegal ini, " Kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci Suhaidir.
Ia juga menyebutkan,kebanyakan tenaga kerja migran asal Kabupaten Kerinci berada di Malaysia namun terdapat juga di negara lain.
Penyebab meningkatnya jumlah tenaga kerja migran menurut Suhaidir adalah,karena masyarakat tidak mau untuk memenuhi persyaratan yang di butuhkan diantaranya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat,hingga para tenaga kerja migran ini harus mendapatkan pelatihan keterampilan paling 15 hari, sebelum di berangkatkan ke luar negeri.
"Biasanya tenaga kerja migran yang ilegal ini, menggunakan visa kunjungan wisata ataupun berobat setelah sampai di Malaysia mereka malah mencari kerja, " Tegasnya.
Ia mengajak kepada masyarakat,untuk memenuhi segala persyaratan yang di butuhkan jika ingin bekerja di luar negeri.(Hdp)