pelaporan;
aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mulai berlaku pada tanggal diundangkan.(*)