Saksi dari BPN Bungo Sebut Sertifikat yang Dirubah Mantan Bawahannya Tidak Sah

Rabu 06-11-2024,14:43 WIB
Reporter : Albadri SY
Editor : Setya Novanto

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID -  Sidang lanjutan kasus mafia tanah dengan perkara pemalsuan sertifikat tanah kembali digelar Pengadilan Negeru Bungo, Selasa (05/11/2024).

Sidang yang melibatkan dua orang terdakwa yakni honorer BPN Bungo Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules dengan perkara berbeda dilakukan secara bersamaan di ruang sidang Garuda.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota kali ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Wina Agustini, Exonantes, Novi Ardiyansyah, Fuad, dan Liliwati.

Dalam Keteranganya, Wina Agustini yang menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Pengukuran BPN Bungo mengatakan, bawah dirinya selaku pemilik akun dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) yang pada saat kejadian ini, dipakai oleh terdakwa Rizki untuk melakukan perubahan bidang tanah.

“Benar pak, akun KKP milik saya dipakai Rizki untuk pergantian bidang tanah, luas tanah, dan nama sertifikan yang sebelumnya atas nama Abdullah dirubah dan diganti dengan nama Husor Tamba,” ungkap Pegawai BPN Bungo Wina Agustina saat ditanya JPU.

Terkait tugas Irvan Daules, Wina menyebut bahwa Irvan pada waktu kejadian bertugas selaku juru ukur satu tim dengan Riski. “Sepengatahuan saya memang Riski dan Irvan yang melakukan perubahan-perubahan pada sertifikat yang saar ini bermasalahm,” ujarnya.

Selanjutnya, saat ditanya JPU terkait penggunaan akun KKP apakah memang diperbolehkan dan ada aturannya untuk memberikan akun KKP miliknya kepada orang selain dirinya?  

“Boleh pak, untuk percepatan kerja dan memang tidak ada perintah atau aturan dari kantor, itu inisiatif dari saya sendiri,” jawab wina dengan gugup. 

Kemudian, dalam keterangannya saksi lain EXO, Novi, dan Fuad yang juga merupakan Pegawai BPN Bungo mengatakan jika Sertifikat milik Husor Tamba yang sebelumnya telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo divonis 2 tahun penjara tidak SAH.

“Tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk merubah bidang tanah atau data lainnya didalam sertifikat, seperti halnya yang terjadi dalam kasus ini. Walaupun saya bukan ahli, saya bisa memastikan sertifikat yang dimiliki oleh Husor Tamba tidak SAH secara hukum,” sebut Exonantes dalam keterangannya.

Sementara itu, sakti Liliwati yang merupakan Istri terdakwa Husor Tamba dalam keterangannya mengungkapkan, jika dalam proses pengajuan sertifikat milik suaminya Husor Tamba dilakukan melalui Imanuel Purba. 

“Betul saya mengetahui soal sertifikat yang dibuat oleh suami saya majelis, tapi dalam proses pembuatannya itu semua dibantu dan dilakukan oleh Imanuel Purba buk,” jela Liliwati.

Saat ditanya Majelis Hakim, apakah saksi Liliwati ikut mengurus surat menyurat dalam proses pengajuan sertifikat milik Husor Tamba? Liliwati menyebut jika dirinya memang ada membuat dan mengurus beberapa surat-menyurat yang diberikan oleh Imanuel Purba. 

“Imanuel Purba yg merobah surat dan menanda tanganin surat saat di warung, kami bertemu. Ya saya pada waktu itu, tidak ada berfikiran apa-apa, karena memang saya fikir Imanuel memang tulus mau membantu saya dan suami,”kata Liliwati.

Sidang akan kembali digelar, pada Selasa (12/11/2024) dengan masaih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.(aes)

Kategori :