Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, Berikut syaratnya...

Selasa 05-11-2024,16:50 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan

e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Siskohat

a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;

c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;

d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan

e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.(ANTARA)

 

Kategori :