PENGUMUMAN: Telah Dibuka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

Selasa 05-11-2024,14:46 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;

9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan

10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 

II. Syarat Khusus

 

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

a. Pegawai ASN Kementerian Agama;

b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;

c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;

e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;

f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan

Kategori :