Diperiksa 10 Jam Tom Lembong Dicecar Soal Surat Impor Gula

Sabtu 02-11-2024,21:31 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengacara tersangka Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya dicecar oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) soal surat impor gula saat diperiksa selama 10 jam.

“Tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” kata Ari di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (1/11) malam, dikutip dari Antara

Diketahui, Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Keterlibatan Tom dalam kasus ini adalah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Terkait surat yang menjadi akar permasalahan dalam kasus impor gula ini, Ari mengatakan bahwa menurut Tom Lembong, surat tersebut telah melalui proses berjenjang di Kementerian Perdagangan.

“Surat-surat yang masuk ke beliau itu kan lanjutan dari menteri sebelumnya karena dari surat-surat yang masuk ke beliau itu me-refer surat-surat dari menteri sebelumnya. Pak Tom itu kan menjabat lanjutan kan dari menteri sebelummya,” ucapnya.

Lantaran merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya, lanjut Ari, Tom Lembong pun tetap merapatkan dengan staf-staf yang mengetahui surat tersebut sejak awal agar tahu kelanjutannya.

“Dan tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan 10 jam itu belum menyentuh bagian Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula mentah kepada PT AP.

“Tadi masih berkutat dengan surat-surat awal itu dan memang suratnya banyak yang beliau lupa, lalu dipelajari lagi, diingat-ingat lagi, baru dijawab sama beliau,” ujarnya.

Adapun pada Jumat (1/11), Tom Lembong diperiksa mulai pukul 09.58 WIB sampai dengan pukul 20.27 WIB. Pemeriksaan ini menjadi kali pertama bagi Tom usai ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Pada November–Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Kategori :