Berkas Kasus Korupsi Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis 24-10-2024,19:45 WIB
Reporter : Safwan
Editor : Misriyanti

MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kasus Korupsi yang menimpa Mantan Ketua KONI Muaro Jambi ternyata terus berlanjut. Hingga saat ini Tim Tipidkor Polres Muaro Jambi masih proses melengkapi berkas. 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin menyampaikan Kasus Korupsi yang menimpa Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Fatahilah terus berproses. 

"Saat ini Unit Tipidkor Muaro Jambi masih proses melengkapi berkas. Nanti kalau sudah P21 akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan," sebut Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin. 

Untuk diketahui sebelumnya, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Muaro Jambi menggeledah rumah mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi.

Kedatang pihak kepolisian itu, guna untuk melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Hibah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk KONI Kabupaten Muaro Jambi. 

Dua rumah mantan pengurus KONI yang di datangi tersebut, kata dia, yaitu rumah mantan Ketua KONI Muaro Jambi Patahillah dan mantan Bendahara Koni yang bernama Suzan.

Dari dua lokasi itu, diamankan 15 bundel SPJ dana hibah KONI Kabupaten Muaro Jambi. 

Tak hanya itu, Tim Unit Tipidkor Polres Muaro Jambi juga sudah meminta keterangan dari belasan saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dana hibah ini.

Belasan Saksi itu dipanggil guna meminta keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021.

Kasus ini akan terus didalami. Tim Audit juga terus menelusuri penggunaan dana hibah tersebut yang diduga adanya tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Mantan Ketua KONI dan bendaharanya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmi Fernando, melalui Kanit Tipidkor Ipda Sudirman membenarkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus yang merugikan uang negara sekitar Rp 521 Juta tersebut.

"Ya benar, beberapa waktu lalu belasan orang sudah kita mintai keterangan dalam kasus ini. Kerugiannya mencapai Rp 521 Juta," tandasnya. (wan)

Kategori :