Pemerintah Baru, Ketum HIPMI NTB :Harapan Baru untuk Kasus Mardani H Maming

Rabu 23-10-2024,12:50 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kehadiran Pemerintahan Prabowo-Gibran membawa harapan baru dalam kasus Mardani H Maming, yang mendapatkan ketidak adilan dalam kasus gratifikasi dan suap sehingga mempengaruhi iklim usaha yang sedang berjalan kondusif. 

Dalam kasus ini Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H. Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. 

Padahal secara kajian sejumlah guru besar seperti, Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH menilai putusan terhadap pengusaha Mardani H Maming terdapat kekhiilafan dari haki, sehingga ia meminta agar terdakwa segera dibebaskan. 

Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming. 

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya. 

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen. 

“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” kata akademisi yang juga menjadi pengajar pendidikan calon Hakim Tipikor di Mahkamah Agung ini. 

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama. 

Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut. 

Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi. 

Melihat Analisa kedua pesohor hukum ini, Ketua Umum HIPMI Sulawesi Tengah Nadier Bajammal, menilai perlunya atensi dari pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menjaga keadilan hukum dan tidak membiarkan hukum diintervensi

Ketua umum HIPMI NTB, Putu Deddy Saputra, menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa Mardani Maming. Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang kondusif. 

"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi," ujar Deddy. 

Deddy juga menekankan pentingnya sosok Mardani Maming sebagai inspirasi bagi para pengusaha muda. 

"Beliau memiliki kontribusi yang signifikan bagi dunia usaha di daerah. Kami berharap beliau dapat segera kembali berkarya jika terbukti tidak bersalah," imbuhnya. (*)

Kategori :