Setelah Guru Besar dan Akademisi Hukum, Kini Giliran Ketum HIPMI Kaltara Bersuara

Senin 21-10-2024,14:33 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi harapan bagi para pengusaha muda untuk dapat menjaga dan menjamin independensi penegak hukum, setelah adanya kekeliruan yang menjerat mantan Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming. 

 

Kasus yang menjerat Mardani H Maming sejatinya menimbulkan banyak spekulasi, mengingat kasus yang dipersangkakan padanya terkait izin Usaha Pertambangan adalah keputusannya 1 tahun silam saat menjadi Bupati Tanah Bumbu. 

 

Terlebih IUP yang dikeluarkan telah mendapat sertifikat clear and clean dari Kementerian ESDM selama 11 tahun, sehingga bisa dipastikan tidak ada masalah di situ. 

 

Hal itu juga didukung oleh analisis Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming. 

 

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum. 

 

"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof. Romli.

 

Sehingga, Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

 

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Kategori :