Resmi Ditahan, Dua Pemeran Video 'Enak Yank' Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu 09-10-2024,18:38 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua pemeran video asusila 'Enak Yank' KN dan MA penuhi panggilan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus Pornografi dan langsung ditahan, pada Rabu (09/10/2024).

Diketahui, kedua pemeran video asusila 'Enak Yank' ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka pemeran Video Mesum 'Enak Yank' ini dilakukan sejak pukul 10.30 Wib hingga pukul 17.46 Wib.

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan.

"Hari ini pukul 17.46 wib, untuk dua tersangka pemeran video yang viral beberapa waktu lalu. Hari ini kami tahan," katanya.

Lanjut Reza, kedua tersangka ini akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi hingga 20 hari kedepan.

"Kami tempatkan di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari kedepan terhitung hari ini tanggal 09 Oktober 2024," ungkapnya.

Tersangka KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya,Reza mengatakan, penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.(*) 

Kategori :