Dewan Pers: Jurnalis yang Tidak Terverifikasi dan Melanggar Perilaku Etika Bisa Dilaporkan

Minggu 06-10-2024,07:25 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ditegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi undang-undang dan harus mematuhi kode etik, maka tanggungjawab itu ada di DP. "Perlu ditegaskan lagi, sistem pelaporan sudah jelas, silahkan. Tidak usah marah-marah di lapangan, laporkan nanti kami follow up," tuturnya menekankan.

 

Hal senada disampaikan Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng dengan menanggapi banyaknya orang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan kelompok atau individunya. Kendati demikian, yang bisa menindak itu adalah ranah DP.

 

"Itu mekanisme Dewan Pers di atur pada peraturan nomor 1 tahun 2018 terkait keanggotaan. Disebutkan, barang siapa diduga melakukan kerja-kerja jurnalisme tidak profesional, organisasi profesi Pers bisa mencabut kartu keanggotaan atau melakukan pelaporan ke Dewan Pers dan nanti dilakukan penilaian layak atau tidak dicabut. Masyarakat juga bisa melaporkan," kata Fajri disela diskusi publik.

 

Diskusi publik bertema Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada serentak diselenggarakan KAJ Sulsel seusai peluncuran nama dengan nara sumber selain dari Anggota DP, masing-masing Ketua IJTI Sulsel Andi Muhammad Sardi, Dewan Pertimbangan AJI Makassar Nurdin Amir serta Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng dipandu Nana Djamal sebagai moderator di hadiri perwakilan jurnalis dari berbagai media.

Kategori :