Hendak Terbang ke Malaysia Jadi PSK Dua WNI Ditangkap

Minggu 06-10-2024,06:26 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

TANGGERANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua wanita WNI yaitu satu penyalur tenaga kerja dan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

 

PMI illegal itu berinisial SM sebagai PMI ilegal sementara penyalurnya inisial IS berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penyalur tenaga kerja.

 

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi menjadi pekerja prostitusi ke negara Malaysia ini berhail diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

 

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Sabtu, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua Wanita.

 

"SM dan IS diamankan pada tanggal 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta," terangnya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/10/2024).

 

Terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja prostitusi tersebut, kata dia, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.

 

"IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut," paparnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka IS disangkakan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kategori :