Pemkab Tanjabbar Butuh 550 PPPK, Pendaftaran dari 1-20 Oktober 2024

Rabu 02-10-2024,19:36 WIB
Reporter : Gatot Sunarko
Editor : Setya Novanto

"Untuk jenis periode kedua ini diperuntukkan bagi pelamar yang ttdak terdaftar dalam pangkalan data (database tenaga non-ASN pada BKN dengan ketentuan Bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Teknls dan Tenaga Kesehatan wajib berstatus aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus," sampai Henrizal.

Juga Bagi Guru non Aparatur Sipil lyegara wajib mengajar di sekolah negeri yang terdaftar di Data pokok pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Serta juga harus masuk dalam ketentuan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek.

Adapun Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https: //sscasn.bkn.go.id.

Dalam jadwal yang dikeluarkan Panselda Pemprov ini, untuk periode pertama Calon PPPK akan melalui tahapan seleksi administrasi, sanggah, seleksi kompetensi, hingga pengumuman. (sun/aan)

Kategori :