1.041 Pelamar CASN Tanjab Barat TMS Administrasi

Rabu 02-10-2024,10:10 WIB
Reporter : Gatot Sunarko
Editor : Misriyanti

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 1.041 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diketahui pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mencatat pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Tanjab Barat pada Selasa (1/10).

Setelah dinyatakan TMS, panitia memberikan kesempatan bagi para pelamar untuk mengajukan sanggahan. Dari total tersebut, sebanyak 183 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) pasca pengajuan sanggahan.

Kepala Bidang Pengadaan, Status, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Tanjab Barat, Siti Rahmah Husin, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan pelamar dinyatakan TMS. Beberapa di antaranya adalah tidak mengunggah BAN-PT dari universitas atau perguruan tinggi, Surat Tanda Registrasi (STR) yang tidak asli atau sudah tidak berlaku.

Selain itu, beberapa pelamar tidak menulis surat lamaran dengan tangan, hanya mengunggah salah satu dari dua jenis surat pernyataan yang diminta, mengunggah fotokopi transkrip nilai, dan pas foto yang tidak sesuai dengan ketentuan pengumuman. Panitia juga menemukan penggunaan materai konvensional yang sudah digunakan untuk dokumen lain.

"Banyak sekali penyebab pelamar CASN dinyatakan TMS," ujar Siti Rahmah Husin.

Dari 1.041 pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS, sebanyak 183 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Total pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 2.880 orang. Mereka akan mengikuti ujian CAT sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia," tambahnya.

Sebanyak 2.880 pelamar yang memenuhi syarat berasal dari total 3.738 pelamar. Sementara itu, 858 pelamar lainnya dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.(Sun)

Kategori :