YH mencuri emas dan perak di lubang-lubang tambang itu dengan cara melakukan pemurnian terhadap batu galian lalu emas dan peraknya dibawa ke luar dan dijual dalam bentuk bijih emas alias ore.
Lobang-lobang tambang yang digarap YH ini berada di antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT BRT dan PT SPM. Dimana dua perusahaan ini belum mengantongi izin untuk melakukan produksi tahun 2024-2026.
Tak main-main, kemajuan lubang di tambang ini bahkan sangat panjang, mencapai 1.648,3 meter kubik. Itu hasil pengukuran yang dilakukan surveyor.
Kasus awalnya dibongkar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Kepada wartawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, di lokasi juga ditemukan banyak alat-alat tambang.
Sepeti alat ketok, saringan emas, cetakan emmas dan induction smelting. Tidak hanya itu, ditemukan pula banyak alat-alat berat yang biasa digunakan untuk menambang, seperti lower loader dan dump truck listrik.
Setelah dilakukan uji sampel di lokasi, terkuak pula fakta kandungan emas di lokasi itu memiliki kadar emas yang sangat tinggi atau dikenal dengan istilah high grade.
Sampel batuan mengandung emas 136 gram/ton, sampel batu tergiling mengandung emas 337 gram/ton.