Dua Oknum Polisi yang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Ragil Terancam PTDH

Rabu 25-09-2024,18:09 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua oknum Polisi Polsek Kumpeh Ilir yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Ragil (22) meninggal dunia terancam PTDH.

Kedua oknum Polsek Kumpeh Ilir tersebut yakni berinisial Bripka YS dan brigadir FW.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat diwawancarai awak media, Rabu (25/09/2024)

Mulia mengatakan, untuk dua orang oknum tersebut, yang pertama akan diproses secara kode etik dan sekarang sedang ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umumnya.

" Pak Kapolda berkomitmen akan memproses kasus ini secara transparan, terbuka, akuntabel dan sama-sama kita kawal sampai tuntas dan sampai selesai agar tercipta rasa keadilan," katanya.

"Sanksi terberat adalah PTDH ( pemecatan tidak dengan hormat), hasilnya nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Saat ini kedua oknum anggota Polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut sedang menjalani penahanan ditempatkan khusus Bid Propam Polda Jambi.

Untuk pidana umumnya, dua oknum anggota Polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut dikenakan Pasal 338 Subsider 333 Subsider 351 yang mengakibatkan meninggal dunia.(raf) 

Kategori :