JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Naik! Tarif tol dalam kota Jakarta akan berubah mulai Senin ini 22 September 2024, diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB
Tol Dalam Kota yang naik tarif yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati yang mengkoordinasikan Jalan Tol Cawang – Tomang - Pluit di Jakarta, Jumat, mengatakan penyesuaian tarif ini dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
"Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), Peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
Gol II: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol III: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-