JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil meringkus satu tersangka spesialis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 10 TKP, pada Kamis 12 September 2024 lalu, sekira pukul 11.00 Wib.
Tersangka tersebut yakni berinisial MN (34), merupakan warga Komplek BTN Mayang Mengurai Desa Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Tersangka juga merupakan seorang Residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Penangkapan terhadap MN (34) ini, berawal dari laporan masyarakat ke Polres Merangin yang telah menjadi korban pencurian kenderaan bermotor.
Dimana pada saat itu korban atas nama Ravina (31) yang merupakan warga Pematang Kandis kehilangan sepeda motornya, peristwia tersebut terjadi pada hari Senin 09 September 2024, sekira pukul 16.30 Wib.
Korban hendak pergi berolah raga ke kantor Bupati Merangin yang baru dengan mengendarai Sepeda motor jenis Scoopy warna biru.
Sesampainya dikantor Bupati, sepeda motor langsung diparkir didepan gerbang tengah kantor tersebut, sekira pukul 18.00 Wib saat korban hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada ditempat, akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19 juta.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka. Diketahui, MN (34) merupakan warga Komplek BTN Mayang Mengurai Desa Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Tersangka juga merupakan seorang Residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap Residivis Curanmor tersebut.
“Betul, tepatnya pada Kamis (12/09/2024) kemarin, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengungkap kasus Curanmor di 10 TKP yang berada dikota Bangko. Tersangka yang kita amankan saat ini merupakan seorang Residivis yang baru saja 1 bulan bebas dari penjara," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ,bahwa dalam kurun waktu 1 bulan MN telah berhasil melancarkan aksinya di 10 TKP yang berbeda diwilayah Bangko, Kabupaten Merangin.
Sedangkan barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual tersangka diwilayah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
"Dari penangkapan MN ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor yang sebelumnya telah dijual tersangka diwilayah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan," jelasnya.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Aiptu Ruly manambahkan, bahwa untuk saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku dengan Laporan Polisi yang masuk di Polres Merangin terkait Curanmor.
“Saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka yang akan disesuaikan dengan Laporan Polisi yang masuk ke Polres Merangin terkait Curanmor, semoga anggota kita yang saat ini masih bekerja keras dilapangan mampu mengungkap semuanya," katanya.
Akibat perbuatannya, MN (34) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara.(raf)