JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Instruksi Gubernur Jambi nomor 1 tahun 2024, yang tak memperbolehkan truk batu bara lewat di jalan umum dari Sarolangun langsung menuju pelabuhan Talang Duku tak digubris para sopir batu bara.
Bahkan para sopir truk yang mengangkut batu bara ini terkesan mengangkangi larangan Gubernur Jambi yang melarang truk bermuatan batu bara melintas di jalan umum.
Pemandangan itu tampak pada akhir pekan ini, sejumlah truk memadati jalan Bajubang hingga pinggiran jalan lintas kota Jambi menuju Pelabuhan Talang Duku.
Salah seorang warga sempat menyetop truk batu bara yang melintas di daerah Talang Bakung. Mereka diinterogasi, mengakui bahwa mereka keluar dari Tempino sekira pukul 21.00 WIB.
"Kami keluar satu-satu bang. Ini punyo PT. Aku dak tau PT-nyo apo," elak salah seorang sopir truk batu bara yang disetop warga.
Warga mengaku bahwa truk batu bara yang melintas di jalan umum saat ini memang tidak kompoi. Paling banyak satu rombongan lima truk batu bara. Kebanyakan tidak menggunakan nopol belakang. "Paling banyak dari Mato Goal. Punya PT," akunya.
Warga mengaku bingung karena gubernur belum memberikan izin truk batu bara melintas di jalan umum. Dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk menerapkan Ingub yang telah dikeluarkan oleh gubernur.
"Sekarang sudah mulai macet lagi. Tolong Pak Kapolda, tindak tegas," pinta warga.
Daniel, salah seorang sopir truk batu bara mengaku bahwa dirinya sudah mengangkut batu bara melalui jalur darat sejak satu bulan lalu. Memang tidak menggunakan jalan lintas Jambi-Bulian. Mereka lewat Bajubang.
"Kalau kosong kita lewat jalan lintas Jambi-Bulian. Bulan ini sudah dapat 9 trip," akunya.
Terkait itu, Wakil Satgas Wasgakkum Provinsi Jambi Johansyah belum memberikan pernyataan terkait masih ramainya truk pelanggar ini. Saat dikonfirmasi, Johansyah yang juga Asisten II Setda Provinsi Jambi belum menjawab.
Namun, sebelumnya, Johansyah menegaskan bahwa hingga saat ini belum diperbolehkan Truk lewat jalur darat sesuai Ingub nomor 1 tahun 2024 tentang pengoptimalan jalur sungai.
Satgas mengecam yang melanggar ketentuan itu merupakan angkutan liar dan di luar kewenangan tim Satgas dan Pemprov. Hal ini ditegaskan lantaran belakangan ini, terlihat puluhan angkutan liar itu menyebabkan kemacetan di jalan nasional di kabupaten Batanghari.
Johansyah menegaskan angkutan nekat itu diluar tanggung jawab tim satgas. Karena dasar aturan lalu lintas angkutan batu bara Jambi masih pada kebijakan lama Ingub nomor 1 yang berlaku sejak awal tahun 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi beserta jajaran pada pekan lalu telah melakukan tilang terhadap kendaraan angkutan yang mengangkut batu bara melintas di ruas jalan umum, tepatnya pada Senin dini hari (09/9/24).