Kabar Terbaru Soal Insentif Pajak PPh Final UMKM 0,5 Persen

Senin 09-09-2024,20:53 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mau tahu kabar terbaru soal insentif pajak PPh final UMKM 0,5 persen?

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata masih mengevaluasi kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen yang akan berakhir pada akhir 2024 mendatang.

 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pihaknya sejauh ini masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan tersebut.

 

“Nanti kita lihat arahan Bu Menteri, ya. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi, sama seperti insentif-insentif yang lain,” kata Febrio saat ditemui di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

 

Menurutnya, insentif PPh untuk UMKM itu memberikan dampak yang positif terhadap UMKM. Hal ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok usaha tersebut.

 

Keberpihakan itu, lanjut dia, juga terlihat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta.

 

Cermin lain keberpihakan pemerintah terhadap UMKM terlihat pada anggaran perpajakan yang dinikmati oleh UMKM.

 

“Kalau di belanja perpajakan, lebih dari Rp60-70 triliun rata-rata satu tahun itu manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM,” jelas dia.

Kategori :