Anggota Brimob Disiram Air Keras Saat Bubarkan Tawuran

Selasa 03-09-2024,16:28 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Ade Ary menjelaskan kejadian pelemparan air keras tersebut terjadi saat adanya peristiwa tawuran yang terjadi pada hari Kamis (29/8) di Basuki Rahmat Kel. Cipinang Besar utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, DKI Jakarta yang ketika itu diturunkan personel Brimob Polda Metro Jaya untuk membubarkan tawuran tersebut.

 

"Pada saat petugas akan membubarkan tawuran dimaksud, petugas mendapatkan perlawanan dari seorang laki-laki yang mengenakan helm, jaket warna biru kombinasi putih dengan celana panjang yang secara tiba-tiba melemparkan air ke arah petugas, setelah air tersebut mengenai salah satu petugas dan ternyata menyebabkan luka pada wajah, dada, tangan dan kaki salah satu petugas, dalam hal ini petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras, " kata Ade Ary.

 

Ade Ary juga menyebutkan tersangka saat ini telah dibawa ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Kemudian tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kategori :