Penyelesaian Tenaga Honorer Lewat Tiga Peraturan, Berikut Penjelasannya

Jumat 30-08-2024,07:33 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

Dalam hal penilaian kinerja ASN, dahulu diperlukan 3 tahap, saat ini penetapan penilaian kinerja ASN oleh atasan langsung/Pejabat Penilai Kinerja. ”Dahulu berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari 1.000 aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini layanan kepegawaian terintegrasi dalam suatu Platform Terpadu,” jelasnya.

Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis ini, Kementerian PANRB terus mematangkan digitalisasi manajemen ASN dengan pengembangan portal administrasi pemerintahan di bidang layanan aparatur negara yang menjadi bagian dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.

Portal Administrasi Pemerintahan di bidang Layanan Aparatur Negara menginteroperabilitaskan berbagai layanan pengelolaan ASN agar manajemen ASN menjadi lebih efektif dan efisien. ”Layanan tersebut meliputi perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, kinerja, talenta, kompetensi, sampai penghargaan dan pemberhentian ASN,” imbuh Anas.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan pentingnya political will dan kolaborasi lintas sektor dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN, terutama terkait penataan tenaga non-ASN.

“Penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN ini menjadi atensi khusus. Komisi II DPR RI akan terus mengawal penyelesaian RPP (Manajemen ASN) ini agar segera rampung,” pungkasnya. (*)

Kategori :