Dalam penangan perkara ini, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim telah melakukan upaya secara Ultimum Remedium dengan melakukan koordinasi dengan pihak APIP dengan memberikan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kepada tersangka.
"Terhadap tersangka telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka, namun tersangka tidak menyanggupi hal tersebut," tukasnya.(lan)