Akhirnya! DPR Batal Mengesahkan RUU Pilkada

Kamis 22-08-2024,18:50 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Akhirnya DPR batal mengesahkan RUU (Rancangan Undang-undang) Pilkada menjadi Undang-undang. 

 

Hal ini diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial X (dulu twitter). 

 

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," cuit Dasco  sore Kamis (22/8/2024).

 

Katanya, dengan pembatalan ini, maka pendaftaran Pilkada akan merujuk pada keputusan MK terakhir.

 

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," lanjut Dasco.

 

Pengumuman via akun sosial media ini disampaikan Dasco pasca gelombang demo dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. 

 

Gaung mengawal putusan MK ini semakin meluas pasca DPR hendak mengesahkan RUU Pilkada yang diciptakan hanya dalam waktu tak sampai sehari, hanya melalui proses 7 jam sehari setelah MK mengeluarkan putusan. 

 

Putusan MK diumumkan hari Selasa, hari Rabu DPR membuat RUU Pilkada dan Kamis ini rencananya akan disahkan melalui paripurna di tengah gelombang protes Peringatan Darurat Indonesia. 

Kategori :