Darurat Indonesia! DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Kamis 22-08-2024,10:38 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Di tengah gelombang gerakan peringatan 'Darurat Indonesia' yang digaungkan secara luas di sosial media, DPR RI hari ini mengumumkan akan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

 

Alasan penundaan ini karena pimpinan DPR belum memenuhi kuorum kesepakatan. Meski ditunda, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8), kepada media mengatakan, Rapat Bamus akan tetap dijadwalkan kembali untuk menggelar paripurna. 

 

Sekedar mengingatkan, Baleg telah sepakat RUU Pilkada akan dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna hari ini. 

 

RUU ini telah disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR RI. Satu fraksi yang menolak yaitu PDIP.

 

Adapun 8 fraksi ini membahas langsung RUU Pilkada tak lama setelah MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. 

 

Putusan MK ini tidak semuanya diterima oleh DPR RI hingga akhirnya dibuat RUU Pilkada yang rencananya akan disahkan ditengah gelombang protes rakyat Indonesia dan di tengah gaung Darurat Indonesia kian meluas.

BACA JUGA:Kronologi Secepat Kilat DPR Membuat RUU Pilkada Pasca Putusan MK Diumumkan

 

Terkait rencana pengesahan RUU Pilkada itu, pihak keamanan juga telah bersiap memberikan keamanan ketat di Gedung DPR RI, mengantisipasi aksi demo besar-besaran di Jakarta. (*)

 

Kategori :