"Akibat peristiwa itu, Korban mengalami luka robek di bagian leher hingga ke rahang kanan, luka robek di leher sebelah kiri dan luka robek pada lengan sebelah kanan," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku saat ini telah dijebloskan ke Sel Tahanan Mapolsek Mestong. "Pelaku dapat dikenakan Pasan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (wan)