Nunggak Pajak 2 Tahun Lebih, Siap-siap Data Kendaraan Dihapus

Senin 19-08-2024,16:41 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, yang pajaknya menunggak 2 tahun lebih setelah habis masa berlaku STNK, siap-siap data kendaraan tersebut akan dihapuskan.

Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos mengungkapkan, berdasarkan pertemuan 2 Agustus lalu, telah ditetapkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun lebih setelah habis masa berlaku STNK data-data kendaraan akan segera dihapus.

"Dalam rangka penerapan pajak opsen PKB sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, terhadap penghapusan data regiden bagi kendaraan yang tidak melakukan regiden ulang (mati pajak 2 tahun setelah habis masa STNK, red) yang mulai diberlakukan mulai tahun ini," tegas Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos, Kamis (15/8).

Sehingga, program relaksasi melalui kegiatan pemutihan PKB, untuk benar-benar dimanfaatkan masyarakat pemilik kendaraan di Provinsi Jambi.

"Pemerintah Provinsi Jambi bekerjasama dengan Polda (Ditlantas, red) dan Jasa Raharja, dalam rangka peringatan HUT RI ke-79, akan meluncurkan program relaksasi kepada masyarakat Provinsi Jambi, melalui kegiatan pemutihan PKB yg bertemakan Gebyar Kemerdekaan," terangnya.

Durasi program pemutihan PKB akan dilaksanakan dari tanggal 19 Agustus hingga  30 September 2024, Pemutihan Pajak ini meliputi, Pemutihan pokok PKB 2 tahun lebih, hanya dikenakan kewajiban membayar PKB 2 tahun pajak terhutang (1 tahun pajak ke belakang dan 1 tahun pajak tahun berjalan).

Pemutihan Denda PKB. Pemutihan Denda dan Pokok BBN KB 2 serta BBN KB Lelang. "Dan pemutihan PKB Progresif atas kepemilikan Kendaraan lebih dari 1 unit," urainya.

Layanan Pemutihan PKB Gebyar Kemerdekaan diberikan, selain dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat pemilik kendaraan di Provinsi Jambi. Dengan harapan, layanan program pemutihan PKB khususnya Pemutihan Pokok PKB ini  dapat dimanfaatkan sebaik mungkin kepada warga Jambi, yang kendaraanya telat membayar lebih 2 tahun.

"Karena waktunya terbatas dan ini dapat meringankan beban atas kewajiban pembayaran pajak terhutangnya, dan program pemutihan pokok ini tidak setiap tahun ada dilaksanakan," tandasnya.(*)

Kategori :